Umroh

Hasil Rapat Mentri Agama RI, PPIU, dan Pihak Maskapai Penerbangan Tentang Penutupan Sementara Umroh dan Ziarah

Pemerintah melalui Menteri Agama melakukan kordinasi dengan lembaga lain Jumat 28 Februari 2020. Rapat diselenggaraakan terkait kebijakan penutupan sementara ibadah umroh dan ziarah dari Kerajaan Arab Saudi yang mulai aktif kemarin 27 Februari 2020 pukul 12.00.

Lembaga-lembaga yang melakukan kordinasi diantaranya yaitu Asosiasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)/PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), maskapai penerbangan dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan ibadah umroh.

Begini Hasil Keputusannya :
  1. Pemerintah Indonesia memahami kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin/masuk guna melaksanakan ibadah umroh/ziarah bagi semua negara dengan pertimbangan kesehatan ummat yang lebih besar, terutama para jamaah.
  2. Jamaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2393 jemaah. Berasal dari 75 PPIU, yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.
  3. Diluar itu, tercatat pula 1685 orang jamaah umroh yang tertahan di negara ketiga pada saai transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya.
  4. Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah Keadaan Kahar (Force Majeur). Maka telah disepakati oleh semua pihak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pihak kementrian agama menghargai keputusan PPIU dan pihak penerbangan, dan pihak lainnya perihal:
  6. Memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada jamaah terkait kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tentang penghentian sementara dengan pertimbangan keselamatan ummat yang lebih besar, terutama jamaah umroh dan ziarah
  7. PPIU memberikan pengertian kepada jamaah bahwa ibadah umroh bisa dilakukan apabila pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mencabut kebijakan ini.
  8. PPIU me-reschedule semua layanan yang telah di booking di Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umroh
  9. Pihak airlines tidak menghanguskan tiket, tetapi mengatur ulang jadwal tanpa adanya biaya tambahan merujuk pada Montreal Convention tahun 1999 Tentang Kejadian Kahar.
  10. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan pada jamaah atas penundaan ibadah umroh yang terjadi.
  11. Menyangkut visa, pemerintah Indonesia telah berkordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi. Dalam hal ini  meminta agar visa yang telah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat dicetak ulang kembali tanpa adanya biaya tambahan
  12. Semua jamaah dimohon tenang atas penundaan ibadah umroh yang terjadi dan mengikuti semua kebijakan yang dibuat oleh Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia.
  13. Hal-hal teknis lainnya dapat dikordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk dibawah kordinasi Menko PMK.

Baca Juga : Gara-gara virus corona izin umroh dan ziarah ditutup sementara

 

Related Posts