Berita, Tour, virus corona

Pemerintah larang WNA dari seluruh negara masuk ke Indonesia, Kecuali..

Semakin meningkatnya jumlah penderita virus corona covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan beberapa kebijakan yang cukup berat. Diantaranya yaitu pelarangan sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk memasuki wilayah Negara Republik Indonesia. Selain itu Pemerintah juga menyiapkan penyambutan eksodus WNI dari luar negeri.

Pada selasa (31/3) Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas (ratas) untuk membahas kepulangan WNI dan perlintasan WNA di Indonesia. Ratas tersebut menghasilkan dua kebijakan.

Pertama, prosedur penerimaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri. Dan Kedua, larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara.

Seusai ratas, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan, kebijakan terkait larangan lalu lintas orang menuju Indonesia. Untuk WNA, mencakup larangan masuk dan transit.

’’Telah diputuskan bahwa kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,’’ terangnya

Meski demikian, tetap ada pengecualian untuk WNA dengan kondisi tertentu. Yakni, WNA pemegang kartu izin tinggal sementara atau tetap, izin diplomatik, izin dinas, tenaga bantuan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut logistik, serta orang asing yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meskipun demikan, ketika memasuk wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA diwajibkan menjalani protokol kesehatan. Yaitu wajib membawa surat sehat dari otoritas negara yang dikunjungi sebelum ke Indonesia.

Kemudian, sesampai di bandara, mereka diperiksa tim dari kantor kesehatan pelabuhan. Bila terdeteksi gejala Covid-19, mereka akan dikarantina di fasilitas pemerintah. Bila dinyatakan sehat, mereka tetap wajib menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya di Indonesia selama 14 hari.

Sebagaimana yang kemudian tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 April 2020, pukul 00.00, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi terkini serta perkembangan virus corona covid-19.

 

 

Baca Juga:

– Kondisi Terkini Kota Makkah Pasca Penutupan Layanan Ibadah Umroh dan Diberlakukan Karantina Wilayah

– Kondisi Mahasiswa Indonesia di Mesir Ditengah Wabah Virus Corona

– Grand Syaikh Al-Azhar Sampaikan Pesan Cinta Kepada Dunia Terkait Virus Corona

 

 

Related Posts