Siapa yang Dipanggil? Menelusuri Syarat Wajib Haji dalam Islam

Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci, sebuah perjalanan spiritual yang tak hanya menuntut kesiapan fisik, tapi juga kesiapan hati dan niat yang lurus. Haji bukan sekadar ritual tahunan; ia adalah panggilan agung dari Allah SWT bagi mereka yang telah dipilih. Namun, tidak semua orang memiliki kewajiban untuk menunaikannya. Lalu, siapa saja yang wajib melaksanakan haji? Di sinilah pentingnya memahami syarat wajib haji, agar ibadah yang agung ini dijalankan sesuai ketentuan syariat.

Syarat-Syarat Wajib Haji:
  1. Islam
    Haji hanya diwajibkan kepada orang yang beragama Islam. Non-Muslim tidak memiliki kewajiban ini.
    Dalil Al-Qur’an:
    “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.”
    (QS. At-Taubah: 28)

  2. Baligh (Telah Dewasa)
    Anak kecil tidak dibebani kewajiban haji. Namun jika mereka melaksanakannya, hajinya sah, tetapi belum menggugurkan kewajiban saat dewasa.
    Dalil Hadis:
    Rasulullah SAW bersabda:
    “Anak kecil yang berhaji, maka hajinya sah, namun ia harus mengulanginya setelah baligh.”
    (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

  3. Berakal
    Orang yang tidak memiliki akal sehat (seperti orang gila) tidak terkena kewajiban haji.
    Dalil Hadis:
    “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga orang: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sadar.”
    (HR. Abu Dawud, Ahmad)

  4. Merdeka (Bukan Hamba Sahaya)
    Dalam konteks sejarah, seorang budak tidak diwajibkan haji karena tidak memiliki kebebasan penuh atas dirinya.
    Dalil:
    Para ulama sepakat secara ijma’ bahwa haji tidak wajib atas budak, meskipun hajinya sah jika dilakukan.
    (Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah)

  5. Mampu (Istitha’ah)
    Mampu di sini mencakup kemampuan fisik, finansial, serta keamanan dalam perjalanan menuju dan selama di Tanah Suci.
    Dalil Al-Qur’an:
    “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
    (QS. Ali ‘Imran: 97)
    Dalil Hadis:
    Rasulullah SAW bersabda:
    “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka laksanakanlah.”
    Sahabat bertanya, “Apakah setiap tahun?” Rasulullah menjawab:
    “Jika aku katakan ‘ya’, maka akan menjadi kewajiban, dan kalian tidak akan mampu.”
    (HR. Muslim)

Haji adalah sebuah ibadah puncak, hadiah dari Allah SWT untuk hamba yang terpilih. Tapi Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Itulah mengapa hanya mereka yang memenuhi lima syarat ini, Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu yang diwajibkan menunaikan haji. Panggilan ini bukan sekadar tentang mampu berangkat, tapi tentang kesiapan lahir dan batin untuk menjemput rahmat-Nya di Tanah Haram.

Baca juga:
Layanan kami
Pendaftaran Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025

Kategori: Berita