Hal-Hal yang Diperbolehkan dan Tidak Selama Ihram: Panduan Praktis Sesuai Fatwa Darul Ifta Mesir
Menjalankan ibadah haji dan umrah memerlukan pemahaman yang baik terhadap aturan-aturan ihram. Banyak jamaah merasa bingung mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama dalam keadaan ihram. Berikut ini adalah penjelasan beberapa hal yang diperbolehkan menurut fatwa dari Dar al-Ifta Mesir, lengkap dengan penjelasan ringkas yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia:
🔗 Sumber: Fatwa Dar al-Ifta Mesir via Instagram
1. Mengubah Niat Jenis Haji Sebelum dan Sesudah Miqat
Sebelum melewati miqat (batas masuk ibadah haji), seseorang boleh mengubah niat jenis haji yang akan dijalankan, yaitu antara:
- Ifrad (haji saja)
- Tamattu’ (umrah dahulu lalu haji)
- Qiran (umrah dan haji sekaligus)
Setelah melewati miqat, jamaah masih diperbolehkan untuk mengubah niat dari ifrad atau qiran menjadi tamattu’, jika dirasa lebih mudah. Perbedaan pendapat di kalangan ulama memang ada, namun hal ini tetap dibolehkan menurut banyak pendapat ulama dengan syarat tertentu.
2. Melindungi Kepala dari Sinar Matahari
Seorang muhrim (orang yang sedang berihram) boleh melindungi kepalanya dari sinar matahari selama tidak mengenakan penutup kepala langsung seperti topi atau sorban. Contohnya:
- Menggunakan payung
- Melindungi kepala dengan tangan
- Berteduh di bawah atap atau kain, selama tidak langsung menempel di kepala
3. Mandi Tanpa Menggunakan Parfum
Mandi selama ihram diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan. Namun, hindari penggunaan sabun atau sampo beraroma/parfum agar tetap sesuai dengan ketentuan ihram.
4. Memakai Barang-Barang Fungsional
Selama dalam ihram, seorang jamaah diperbolehkan untuk menggunakan barang-barang berikut:
- Jam tangan
- Kacamata hitam
- Cincin
- Tas tangan atau selempang
Barang-barang ini dianggap fungsional dan bukan perhiasan atau pakaian yang dilarang.
5. Menggunakan Alas Kaki dan Sabuk Medis (Dalam Kondisi Mendesak)
Dalam kondisi tertentu, seperti keperluan medis atau kebutuhan darurat, seorang yang berihram diperbolehkan:
- Menggunakan alas kaki terbuka
- Mengenakan sabuk medis atau penyangga tubuh untuk kesehatan
Hal ini dikecualikan dari larangan ihram, selama ada alasan syar’i yang mendesak.
Ketentuan ihram dirancang untuk menjaga kekhusyukan dan kesederhanaan ibadah haji dan umrah. Namun, Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan tidak membebani. Memahami aturan-aturan ini dengan benar akan membantu jamaah beribadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.
📌 Sumber referensi:
Dar al-Ifta Mesir – https://www.instagram.com/p/DJ6YO6YxSVD/?igsh=MWVzMzB6N2x1cGd6dA==