Ibadah umrah, atau sering disebut sebagai “haji kecil,” adalah salah satu amalan mulia yang didambakan oleh setiap Muslim.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai status hukumnya: apakah umrah merupakan sebuah kewajiban atau sekadar anjuran? Jawabannya ternyata tidak tunggal, karena para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Berdasarkan penjelasan fikih, ada kondisi-kondisi tertentu yang dapat membuat ibadah umrah berstatus wajib bagi seorang Muslim. Mari kita telaah lebih dalam kapan seseorang diwajibkan untuk melaksanakannya.

Dua Kondisi yang Mewajibkan Umrah

Secara umum, seseorang menjadi wajib melaksanakan ibadah umrah apabila salah satu dari dua kondisi berikut terpenuhi:

  1. Karena Nazar: Nazar adalah janji seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah jika keinginannya terkabul. Apabila seorang Muslim bernazar untuk menunaikan umrah, maka hukumnya menjadi wajib baginya untuk memenuhi janji tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
  2. Mengikuti Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hambali: Dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali, pendapat yang paling kuat (masyhur) menyatakan bahwa hukum melaksanakan umrah adalah wajib, sama seperti haji, setidaknya sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.

Syarat-Syarat Wajib Umrah

Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang mewajibkan umrah, syarat-syarat (kriteria) yang harus dipenuhi sama dengan syarat wajib haji. Seseorang dianggap “mampu” dan dengan demikian wajib melaksanakan umrah jika telah memenuhi kriteria berikut:

  • Islam: Ibadah ini hanya diwajibkan bagi seorang Muslim.
  • Akil Baligh: Telah mencapai usia dewasa dan memiliki akal yang sehat (tidak gila).
  • Merdeka: Bukan merupakan seorang hamba sahaya.
  • Istitha’ah (Mampu): Kemampuan ini mencakup dua aspek utama:
    • Kemampuan Finansial: Memiliki biaya yang cukup untuk perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan selama di Tanah Suci, serta mampu menafkahi keluarga yang ditinggalkan.
    • Kemampuan Fisik: Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang memadai untuk menjalankan rangkaian ibadah umrah.

Ketentuan Khusus bagi Wanita

Ada syarat tambahan yang berlaku bagi jamaah wanita, yaitu harus didampingi oleh mahram (suami atau kerabat laki-laki yang haram dinikahi). Namun, para ulama memberikan solusi jika seorang wanita tidak memiliki mahram yang bisa menemaninya. Ia tetap diperbolehkan pergi umrah dengan syarat:

  • Pergi bersama rombongan wanita lain yang dapat dipercaya (jamaatun nisa).
  • Menggunakan jasa agen travel yang amanah dan terpercaya yang dapat menjamin keselamatan dan penjagaannya selama perjalanan, dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

Pandangan Lain: Umrah sebagai Sunnah Muakkadah

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua mazhab mewajibkan umrah. Dalam mazhab lain, seperti Maliki dan Hanafi, hukum umrah adalah Sunnah Muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang sangat besar, namun tidak sampai pada tingkat wajib.

Jadi, kewajiban umrah bagi seseorang bergantung pada dua hal: apakah ia memiliki nazar atau pandangan fikih (mazhab) mana yang ia ikuti. Bagi pengikut mazhab Syafi’i dan Hambali, umrah adalah kewajiban sekali seumur hidup jika syarat-syaratnya terpenuhi. Sementara bagi yang lain, ia adalah ibadah sunnah yang sangat ditekankan.

Terlepas dari perbedaan pandangan ini, semua ulama sepakat bahwa melaksanakan ibadah umrah adalah amalan yang sangat mulia. Tentu sangat baik bagi seorang Muslim untuk menunaikannya jika telah diberikan kemampuan dan rezeki oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Kunjungi :
Layanan kami

Kategori: Berita