Setiap tahunnya umat muslim dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong mengunjungi baitullah untuk Makanaka ibadah haji dan umrah.
Kedua ibadah ini memiliki banyak kemiripan dari segi cara pelaksanaan dan tempat pelaksanaan, hingga seringkali membuat ibadah haji terlihat serupa dengan ibadah umrah. Namun sejatinya keduanya berbeda. Supaya tidak salah kira, kita perlu mengetahui perbedaan mendasar antara haji dengan umrah. Berikut 5 perbedaan mendasar antara haji dengan umrah.
1. Pengertian
Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu. Sementara umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Dari segi pengertian tidak ada perbedaan yang mendalam antara haji dengan umrah. Hanya saja pelaksanaan ibadah haji telah ada terlebih dahulu sebab haji merupakan serapan dari syariat nabi terdahulu.
2. Hukum
Haji merupakan salah satu diantara 5 rukun islam. Hukum haji wajib bagi umat muslim yang telah mampu melaksanakannya. Dan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Ali Imran Ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.
Sedangkan hukum umrah sendiri masih diperselisihkan. Melansir dari NU Online ada dua pendapat terkait hukum umrah. Pertama menurut pendapat al-adhhar(yang kuat) hukumnya wajib. Sementara menurut pendapat muqabil al-adhhar(yang lemah) hukum umrah adalah sunnah.
3. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan ibadah haji terbatas, yaitu hanya pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 197:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ ١٩٧
(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.
Sedangkan pelaksanaanya ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja dan tidak terikat pada waktu-waktu tertentu. Namun ada waktu tertentu saat jamaah umrah lebih ramai dari biasanya. Yaitu setelah musim haji dan saat bulan ramadhan. Karna saat musim haji, hanya jamaah haji saja yang diperkenankan beribadah di baitullah. Sehingga calon jamaah umrah harus menunggu sampai musim haji usai.
4. Rukun
Rukun haji dan umrah adalah serangkaian ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal jika tidak dilakukan), dan tidak bisa diganti dengan dam (denda). Dan rukun ibadah haji lebih banyak daripada ibadah umrah. Yaitu meliputi niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf (berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran) , sa’i (berjalan atau berlari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwa sebanyak 7 kali), dan tahallul (memotong rambut). Sedangkan rukun umrah meliputi niat ihram, tawaf, sai, dan tahallul (memotong rambut). Dengan begitu Wukuf di Arafah tidak termasuk dari rukun umrah.
5. Kewajiban
Kewajiban haji dan umrah adalah serangkaian ritual manasik yang jika ditinggalkan tidak menggugurkan keabsahan ibadah. Sebagai gantinya jamaah diwajibkan menggantinya dengan membayar dam (denda). Haji memiliki 5 kewajiban, yaitu niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah, Menginap di Mina pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah, tawaf wada (perpisahan) sebelum meninggalkan Makkah, dan melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah hanya 2, yaitu niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Jika dilihat secara keseluruhan rangkaian ibadah umroh memang lebih sedikit dibanding ibadah haji, itu sebabnya ibadah umrah sering disebut dengan haji kecil. Meskipun demikian keduanya memiliki kedudukan dan keutamaan yang sama-sama mulia. Karna pahala dan keutamaan ibadah tidak ditentukan dari banyak sedikitnya jumlah ibadah, melainkan dari ketulusan niat dan kesungguhan dalam ibadah.
Kunjungi :
Layanan kami