Hukum Dam dalam Umrah: Kapan Harus Bayar, Kapan Tidak?

Dalam umrah terdapat aturan berupa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi setiap jamaah umrah. Jika dilanggar atau ditinggalkan, maka jamaah umrah harus menanggung konsekuensi dari masing-masing aturan tersebut. Saat jamaah meninggalkan seluruh atau sebagian dari rangkaian rukun umrah, maka keabsahan ibadah umrah bisa terancam. Sedangkan jika jamaah melanggar kewajiban umrah, maka ibadah umrah tetap sah namun, sebagai gantinya jamaah diharuskan membayar dam atau denda.

Pengertian Dam

Secara bahasa dam berarti darah. Kata dam biasanya digunakan untuk istilah yang merujuk ke darah, seperti darah haid, nifas, dan istihadhah. Sedangkan dalam umrah kata dam berarti denda yang wajib dibayar oleh jamaah umrah karena melakukan pelanggaran selama ibadah umrah. Pelanggaran yang dilakukan bisa berupa melakukan larangan ihram atau meninggalkan amalan wajib umrah.

Dasar hukum dam terdapat di dalam Al-Qur`an surat Al-Maidah ayat 95:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ۝٩٥

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.

Jenis-jenis Dam
  • Melanggar larangan ihram.
  • Tidak melakukan amalan wajib, seperti tidak melakukan tawaf wada` (tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah).
  • Membunuh atau melumpuhkan hewan buruan.
  • Tidak melaksanakan ihram dari miqat yang benar.
Cara Membayar Dam
  • Menyembelih hewan. Hewan yang disembelih bisa berupa unta, sapi, kambing, atau domba, tergantung jenis pelanggaran.
  • Memberi makan fakir miskin, disesuaikan dengan nilai hewan yang seharusnya disembelih.
  • Berpuasa.
Kapan Harus Membayar Dam?
  • Saat Melanggar larangan ihram
  • Saat meninggalkan kewajiban umrah
Kapan Tidak Perlu Membayar Dam?
  • Tidak melakukan pelanggaran, jika melaksanakan umrah dengan sempurna dan tidak melanggar satupun larangan atau ketentuan umrah, maka tidak ada kewajiban membayar dam.
  • Melanggar larangan secara tidak sengaja, yaitu jika pelanggaran yang dilakukan karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak dikenakan dam. Namun pelanggaran harus segera dihentikan setelah sadar.
Macam-macam Larangan Ihram dan Dam yang Harus Dibayarkan

Melansir dari halaman NU Online, ada 14 larangan ihram dan sanksinya yang harus diperhatikan selama ihram:

  1. Hubungan seksual suami dan istri.
  2. Ciuman atau kontak fisik disertai nafsu atau syahwat.
  3. Masturbasi.
  4. Nikah atau menikahkan.
  5. Menggunakan wewangian atau parfum.
  6. Meminyaki rambut.
  7. Mencukur bulu atau memotong rambut di tubuh.
  8. Memotong kuku.
  9. Menutup kepala bagi laki-laki.
  10. Menutup wajah bagi perempuan.
  11. Mengenakan pakaian berjahit.

Jamaah yang melanggar sebelas aturan ihram di atas akan dikenai 3 jenis sanksi. Dan jamaah boleh memilih salah satu jenis sanksi yang telah ditentukan. Ketiga jenis sanksi itu berupa: (1) menyembelih domba atau kambing yang cukup umur, (2) Sedekah kepada fakir miskin, (3) berpuasa selama 3 hari.

  1.  Membunuh dan melumpuhkan hewan buruan.

Jika jamaah memburu atau menjebak hewan buruan selama ihram, maka jamaah diwajibkan mengganti hewan yang diburu atau dibinasakan dengan hewan yang sebanding. Misal, sapi harus diganti dengan sapi.

  1. Memotong pohon atau mencabut rumput hijau.

Jamaah tidak diperkenankan memotong pohon atau mencabut rumput hijau baik yang ditanam maupun yang tumbuh sendiri. Jika dilakukan, maka jamaah wajib mengganti dengan harga yang sebanding dengan pohon atau rumput yang dirusak.

  1. Berdebat sengit dan berkata kasar.

Jamaah tidak diperbolehkan berkata kasar, bahkan diharamkan berdebat sengit untuk meributkan hal yang tidak perlu selama pelaksanaan ibadah.

Jika jamaah ragu atau tidak yakin akan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, jamaah bisa berkonsultasi kepada pembimbing ibadah atau mutawwif untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Kunjungi :
Layanan kami

Kategori: Berita