Solusi Terlewat Niat Umrah Disaat Miqat dan Hukum Shalat di Waktu Terlarang

Ibadah umrah adalah perjalanan suci yang didambakan banyak umat Muslim. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali muncul pertanyaan-pertanyaan teknis yang membingungkan jemaah. Dalam sebuah sesi tanya jawab, Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan terperinci mengenai dua persoalan yang kerap dihadapi, yaitu mengenai konsekuensi melewatkan niat disaat miqat dan hukum melaksanakan shalat sunnah ihram pada waktu yang dilarang.

Kesalahan Fatal: Melewatkan Niat Umrah di Miqat yang Telah Ditentukan

Permasalahan: Seorang jemaah umrah yang datang dari luar Mekah (misalnya dari Indonesia) terlewat untuk berniat ihram di miqat yang seharusnya, yaitu Yalamlam. Kemudian muncul anggapan bahwa daripada membayar denda (dam) berupa seekor kambing, lebih baik mengambil miqat lagi di Tan’im yang lokasinya lebih dekat, sehingga biayanya lebih ringan.

Jawaban dan Penjelasan Buya Yahya: Menurut Buya Yahya, anggapan tersebut adalah sebuah kesalahpahaman mendasar yang perlu diluruskan. Ada perbedaan fundamental antara miqat bagi orang yang datang dari luar Mekah (afaqi) dan miqat bagi orang yang sudah berada di dalam wilayah Tanah Haram.

  1. Kewajiban Miqat bagi Jemaah dari Luar: Bagi jemaah yang datang dari Indonesia atau negara lain di luar Mekah, miqat mereka telah ditentukan, salah satunya adalah Yalamlam. Buya Yahya menegaskan bahwa melewatkan miqat tanpa berniat ihram adalah sebuah pelanggaran dan dosa. Konsekuensinya jelas: orang tersebut wajib kembali ke miqat semula untuk berniat ihram. Jika tidak memungkinkan untuk kembali, maka ia wajib membayar dam.
  2. Fungsi Miqat Tan’im: Tan’im (atau Masjid Aisyah) adalah miqat yang diperuntukkan bagi penduduk Mekah atau orang yang sudah berada di dalam Mekah dan hendak melaksanakan umrah. Jadi, tidak sah bagi jemaah yang datang dari luar untuk sengaja melewati miqat aslinya lalu mengambil miqat di Tan’im.

Dengan kata lain, solusi “mengambil miqat di Tan’im” untuk menghindari dam adalah tidak benar. Jemaah yang melakukan ini tetap dianggap telah melakukan kesalahan karena tidak memulai ihram dari miqat yang telah ditetapkan baginya.

Hukum Shalat Sunnah Ihram di Waktu yang Diharamkan

Permasalahan: Seorang jemaah mengambil miqat setelah waktu shalat Ashar. Ia kemudian melaksanakan shalat sunnah umrah (ihram) di waktu tersebut. Ada pembimbing yang membolehkan dengan alasan hal itu dilakukan di Mekah. Apakah ini dibenarkan?

Jawaban dan Penjelasan Buya Yahya: Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum mengenai shalat di waktu terlarang (seperti setelah Subuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar hingga matahari terbenam) memiliki rincian yang perlu dipahami.

  1. Keistimewaan Masjidil Haram: Menurut mazhab Imam Syafi’i, larangan shalat pada waktu-waktu haram tidak berlaku di dalam Masjidil Haram. Ini adalah keistimewaan khusus untuk tempat tersebut. Namun, keistimewaan ini tidak berlaku di tempat-tempat miqat lain yang berada di luar Masjidil Haram.
  2. Perbedaan Sebab Shalat: Para ulama membedakan shalat sunnah menjadi dua jenis berdasarkan sebabnya:
    • Sebabnya mendahului (mutaqaddim): Shalat yang sebabnya terjadi sebelum pelaksanaan shalat. Contohnya: shalat tahiyatul masjid (sebabnya adalah masuk masjid), shalat sunnah wudhu (sebabnya adalah berwudhu), dan mengqadha shalat wajib. Shalat jenis ini diperbolehkan dilakukan kapan saja, termasuk di waktu terlarang.
    • Sebabnya datang kemudian (muta’akhkhir): Shalat yang sebabnya terjadi setelah pelaksanaan shalat. Contohnya adalah shalat sunnah ihram, di mana kita shalat terlebih dahulu, baru kemudian berniat ihram. Shalat jenis ini tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu yang diharamkan.

Solusi Praktis dari Buya Yahya: Jika waktu untuk berihram jatuh setelah shalat Ashar atau setelah shalat Subuh, maka jemaah tidak perlu melakukan shalat sunnah ihram. Langsung saja berniat ihram tanpa didahului shalat sunnah. Ihramnya tetap sah. Melaksanakannya karena ketidaktahuan atau lupa, insya Allah dimaafkan. Namun, melakukannya dengan sengaja karena anggapan yang salah adalah hal yang keliru.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, pemahaman yang benar mengenai manasik umrah, termasuk aturan miqat dan waktu shalat, sangat penting untuk kesempurnaan ibadah. Melewatkan miqat bagi jemaah dari luar Mekah adalah pelanggaran yang serius dengan konsekuensi harus kembali atau membayar dam. Sementara itu, shalat sunnah ihram tidak seharusnya dilakukan pada waktu terlarang kecuali jika berada di dalam Masjidil Haram. Dengan ilmu yang benar, semoga ibadah umrah kita menjadi mabrur dan diterima di sisi Allah SWT. Sumber

Kunjungi :
Layanan kami