Bagaimana Hukumnya Wanita Haid Melaksanakan Sa’i?

Melaksanakan ibadah umrah atau haji adalah impian setiap Muslim. Namun, bagi para jemaah perempuan, sering kali muncul kekhawatiran: bagaimana jika siklus menstruasi (haid) datang di tengah-tengah pelaksanaan Sa’i? Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai keabsahan ibadah sa’i saat sedang dalam keadaan haid.

Kondisi ini tak jarang menimbulkan kebingungan dan kecemasan. Apakah ibadah harus ditunda? Apakah sa’i yang dilakukan tetap sah?

Hukumnya sah dan diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haid untuk melaksanakan ibadah sa’i. Ibadah sa’inya tetap dianggap sah (makbul) dan ia tidak menanggung dosa karena melakukannya dalam keadaan tersebut.

Lalu, mengapa demikian? Kunci untuk memahaminya terletak pada perbedaan syarat kesucian antara ibadah sa’i dan ibadah lainnya seperti salat dan tawaf.

Penjelasan utama yang disampaikan adalah bahwa bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar bukanlah syarat sahnya sa’i. Memiliki wudu atau suci dari haid saat melakukan sa’i hukumnya adalah sunnah (dianjurkan dan mendatangkan pahala), tetapi bukan merupakan sebuah kewajiban yang jika ditinggalkan akan membatalkan ibadah.

Hal ini berbeda dengan ibadah tawaf (mengelilingi Ka’bah), yang disamakan dengan salat sehingga mensyaratkan kesucian dari hadas. Seorang wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan tawaf hingga ia suci kembali.

Namun, area untuk sa’i, yaitu lintasan antara bukit Safa dan Marwa (mas’a), secara hukum fiqih tidak dianggap sebagai bagian dari Masjidil Haram yang utama (tempat salat dan tawaf), sehingga larangan bagi wanita haid untuk berdiam diri di masjid tidak berlaku di area tersebut.

Bagi para jemaah perempuan yang mendapati dirinya mengalami menstruasi setelah menyelesaikan tawaf dan hendak melaksanakan sa’i, tidak perlu khawatir. Ibadah sa’i dapat tetap dilanjutkan seperti biasa.

Poin penting yang perlu diingat adalah:
  • Seorang perempuan yang sedang haid boleh melaksanakan sa’i.
  • Ibadah sa’inya sah dan diterima.
  • Kesucian dari hadas saat sa’i adalah sunnah, bukan syarat wajib.

Dengan pemahaman ini, semoga para jemaah perempuan dapat menjalankan ibadah umrah dan hajinya dengan lebih tenang dan khusyuk, tanpa lagi merasa cemas akan kondisi alami yang mereka alami.

Umroh bersama rehlata

Kategori: Umroh