Amalan-Amalan Sunnah Haji
Sebagai ibadah yang penuh keberkahan, haji tidak hanya terbatas pada rukun dan kewajibannya saja. Sunnah-sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. merupakan amalan yang jika dilaksanakan akan memperkuat spiritualitas dan memperkaya pengalaman ibadah seorang Muslim. Berikut ini tujuh amalan sunnah haji yang penting diketahui dan dilaksanakan:
1. Ifrad
Sunnah pertama adalah niat melaksanakan haji secara terpisah dari umrah, yang dikenal dengan istilah Ifrad. Ini berarti jemaah mendahulukan ibadah haji sebelum umrah. Praktik ini memiliki keutamaan tersendiri, karena dengan memisahkan kedua ibadah tersebut, jemaah dapat lebih fokus menyempurnakan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menunaikan umrah.
2. Membaca Talbiyah
Salah satu amalan sunnah sepanjang pelaksanaan haji dan umrah adalah membaca talbiyah. Talbiyah merupakan bentuk pengakuan dan ketundukan kepada Allah Swt. Laki-laki disunnahkan mengucapkannya dengan suara lantang, sedangkan perempuan cukup melafalkannya secara pelan.
Lafal Talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya:
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tiada sekutu bagi-Mu.”
3. Tawaf Qudum
Tawaf Qudum berarti tawaf kedatangan, yaitu tawaf sunnah yang dianjurkan bagi jemaah haji non-Makkah ketika pertama kali tiba di kota suci. Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka’bah searah jarum jam sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah.
4. Mabit di Muzdalifah
Mabit berarti bermalam. Setelah wukuf di Arafah, disunnahkan bagi jemaah untuk bermalam di Muzdalifah sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Walaupun hanya sesaat, bermalam di sini memiliki nilai spiritual dan mengikuti sunnah Rasulullah saw.
5. Salat Sunnah Tawaf
Setelah menyelesaikan tawaf (baik tawaf qudum maupun tawaf wada’), disunnahkan untuk melaksanakan salat dua rakaat sebagai salat sunnah tawaf. Salat ini bisa dilakukan di mana saja di Masjidil Haram, namun lebih utama jika dilakukan di belakang Maqam Ibrahim.
6. Mabit di Mina
Selama hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), jemaah haji disunnahkan untuk bermalam di Mina. Di sini pula dilakukan amalan pelemparan jumrah. Mabit hingga tanggal 13 Zulhijjah dikenal dengan istilah nafar tsani dan memiliki keutamaan tersendiri.
7. Tawaf Wada’
Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang disunnahkan sebelum jemaah meninggalkan Makkah. Tawaf ini merupakan penghormatan terakhir kepada Ka’bah dan penutupan dari seluruh rangkaian ibadah haji.
Catatan Ulama Mazhab Syafi’i
Pendapat Syekh Abu Syuja mengenai beberapa amalan di atas mendapat perhatian dari ulama mazhab Syafi’i setelahnya. KH Afifuddin Muhajir menyampaikan bahwa:
Ulama Syafi’iyah sesudah Syekh Abu Syuja tidak lagi memasukkan mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan tawaf wada’ sebagai amalan sunnah, melainkan sebagai wajib haji.
Dengan demikian, menurut pemaparan KH Afifuddin Muhajir, amalan sunnah haji dalam mazhab Syafi’i setelah Syekh Abu Syuja hanya mencakup empat, yaitu:
-
Ifrad
-
Talbiyah
-
Tawaf Qudum
- Salat Sunnah Tawaf
Baca juga:
Layanan kami
Pendaftaran Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025