Ibadah haji adalah rukun Islam kelima, sebuah pilar spiritual yang didambakan oleh setiap Muslim yang mampu. Pelaksanaannya menjadi penyempurna keislaman seseorang. Namun, perjalanan iman manusia terkadang penuh liku.

Muncul sebuah pertanyaan penting di tengah masyarakat: bagaimana status haji seseorang yang pernah murtad (keluar dari Islam) lalu bertaubat dan kembali memeluk Islam? Apakah ia wajib mengulang ibadah hajinya?

Status Amal Ibadah Sebelum Murtad: Terhapus atau Kembali?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana Islam memandang status amal ibadah seseorang yang dilakukan sebelum ia murtad. Pada dasarnya, para ulama menjelaskan bahwa kemurtadan dapat menggugurkan amal ibadah, namun pengguguran ini memiliki syarat.

Dalil utama dalam persoalan ini adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 217:

وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: “…Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Ayat ini memberikan sebuah syarat yang sangat jelas: amal ibadah seseorang menjadi sia-sia atau terhapus secara total jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad (kafir). Mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya) dari ayat ini adalah jika seseorang murtad namun kemudian bertaubat dan kembali kepada Islam sebelum wafat, maka amal-amal saleh yang pernah ia kerjakan sebelumnya tidak terhapus. Pahalanya akan kembali tercatat di sisinya.

Hal ini juga diperkuat oleh firman Allah dalam Surah Az-Zumar ayat 65, yang seringkali dikutip terkait hal ini:

لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ancaman terhapusnya amal dalam ayat ini terkoneksi dengan kondisi pada ayat Al-Baqarah 217, yaitu jika kesyirikan atau kemurtadan itu dibawa sampai mati.

Pendapat Para Ulama: Haji Tidak Wajib Diulang

Berdasarkan pemahaman dari dalil-dalil di atas, mayoritas ulama (jumhur ulama) dari berbagai mazhab, termasuk Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa:

Seorang Muslim yang telah menunaikan haji, kemudian murtad, dan setelah itu bertaubat nasuha serta kembali ke dalam Islam, maka hajinya yang terdahulu tetap dianggap sah dan ia tidak wajib mengulanginya.

Alasannya adalah sebagai berikut:

  1. Gugurnya Kewajiban: Ibadah haji adalah kewajiban sekali seumur hidup bagi yang mampu. Ia telah menggugurkan kewajiban tersebut dengan hajinya yang pertama. Kembalinya ia ke Islam tidak memunculkan kewajiban baru.
  2. Kembalinya Pahala Amal: Ketika ia kembali memeluk Islam, status amal salehnya yang “tertangguhkan” selama masa murtad menjadi aktif kembali. Seolah-olah tidak pernah terjadi jeda dalam catatan amalnya, berkat rahmat Allah SWT yang menerima taubatnya.
  3. Kaidah Rahmat Allah: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Menerima kembali amalan seseorang yang bertaubat adalah bentuk kasih sayang Allah agar tidak memberatkan hamba-Nya dan mendorong mereka untuk kembali ke jalan yang benar.

Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan pandangan Mazhab Syafi’i bahwa amal ibadah, termasuk haji, tidak batal disebabkan oleh kemurtadan kecuali jika orang tersebut meninggal dalam keadaan murtad.

Dengan demikian, dapat disimpulkan dengan jelas: Ibadah haji yang dikerjakan oleh seseorang sebelum ia murtad tetap dianggap sah dan menggugurkan kewajibannya, dengan syarat ia bertaubat dan kembali menjadi seorang Muslim sebelum ajal menjemputnya. Ia tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji untuk kedua kalinya. Namun, jika ia ingin melaksanakannya lagi sebagai haji sunnah, tentu itu adalah sebuah kebaikan yang dianjurkan.

Hal ini menunjukkan betapa luasnya rahmat dan ampunan Allah SWT bagi hamba-Nya yang tulus ingin kembali ke jalan yang lurus. Pintu taubat senantiasa terbuka, dan kebaikan yang pernah dilakukan tidak akan disia-siakan oleh-Nya.

Kunjungi :
Layanan kami

Kategori: Berita