Haji dan Umrah Berkali-kali Atau Bersedekah, Mana Yang Lebih Utama?

Melaksanakan ibadah haji dan umrah merupakan dambaan setiap umat muslim. Karna selain bertujuan menunaikan kewajiban-Nya, ibadah haji dan umrah juga membuat hati dan jiwa merasa tentram, hingga hati menjadi condong dan selalu rindu untuk kembali mengunjungi Baitullah. Namun, manakah yang lebih utama antara mengulang ibadah individual seperti haji dan umrah atau melakukan ibadah sosial seperti sedekah?

Berdasarkan pendapat Lembaga Darul ifta al-Misriyyah, Tidak ada larangan dalam mengulang haji atau umrah. Karena perbuatan mengulang haji atau umrah bersifat sukarela dan bukan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

وقال صلى الله عليه وآله وسلم: «الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ» رواه أحمد

“Haji itu wajib sekali saja, barang siapa menambahnya (melakukan haji lagi) maka itu adalah (haji) sunnah (tatawwu`).”  (HR. Ahmad)

Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa kewajiban haji diperuntukan bagi mereka yang mampu dan hanya sekali seumur hidup. Adapun mereka yang mampu melaksanakan lebih dari satu kali, maka haji kedua dan seterusnya menjadi sunnah.

Begitu juga dengan umrah. Dianjurkan setidaknya dilaksanakan sekali seumur hidup. Adapun mereka yang menginginkan mengulangi umrah, maka tidak ada larangan. Bahkan mengulang umrah termasuk sunnah rasulullah. Karna semasa hidupnya Rasulullah melakukan umrah sebanyak empat kali. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

وقال صلوات الله وسلامه عليه وآله: «الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلا الْجَنَّةُ» متفق عليه.

“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduannya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan kecuali surga”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun jika menimbang antara mengulang ibadah haji dan umrah dengan melakukan sedekah, tentu sedekah lebih utama, karena mengutamakan kepentingan dan kebutuhan saudara Muslim yang kurang mampu dan membutuhkan lebih banyak manfaatnya dibanding mengulang ibadah haji atau umrah yang sifatnya individual. Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ» رواه مسلم.

“Barangsiapa yang meringankan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, Allah akan meringankannya dari suatu kesulitan di hari kiamat. Barangsiapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang menutupi aurat seorang Muslim, Allah akan menutupi auratnya di dunia dan akhirat. Allah menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

Dapat disimpulkan bahwa kewajiban melaksanakan haji dan umrah hanya satu kali seumur hidup. Bagi yang ingin melaksanakan lebih dari satu kali maka hukumnya sunnah. Dan menyalurkan harta untuk membantu kebutuhan saudara muslim yang membutuhkan, lebih baik dari pada digunakan untuk mengulang haji atau umrah. Namun jika seseorang mampu membelanjakan hartanya untuk sedekah dan amal shaleh, serta memiliki cukup dana untuk haji dan umrah berulang kali, maka tidak ada kecondongan diantara keduanya. Semoga Allah memberikan kita kemudahan rezeki untuk bisa sering mengunjungi Baitullah dan ikut memakmurkan saudara muslim yang membutuhkan.

Kunjungi :
Layanan kami

Kategori: Berita