Hukum Mencukur Rambut Jamaah, Saat Diri Sendiri Belum Tahallul

Menurut KH M Sholeh di NU Jombang, jika rambut-jamaah telah memasuki waktu tahallul (misalnya setelah sa’i tujuh putaran dalam umrah atau selesai jumrah aqabah untuk tahallul awal), maka ia sudah dianggap bukan dalam keadaan ihram. Sehingga jika ia membantu mencukur rambut orang lain (yang juga sudah waktunya) secara bersama-sama, maka itu boleh dan tidak mengharuskan membayar dam.

Penjelasannya:

  • Saat seseorang sudah memasuki waktu tahallul, statusnya jadi “halal” terkait larangan ihram.

  • Oleh karena itu, mencukur rambut dalam kondisi ini tidak termasuk pelanggaran lagi, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

⚠️ Beda Jika Belum Masuk Waktu Tahallul

Namun, jika seseorang belum memenuhi syarat tahallul untuk dirinya (belum menyelesaikan sa’i atau jumrah aqabah), lalu ia mencukur rambut orang lain ia masih dianggap dalam ihram. Maka:

  • Tindakan tersebut terkena hukum larangan ihram.

  • Namun hukumannya adalah dam (denda), bukan membatalkan ibadahnya. Denda bisa berupa:

    • Menyembelih hewan, atau

    • Puasa (3 hari di Mekah + 7 hari setelahnya di tanah air), atau

    • Memberi makan 6 fakir miskin masing-masing setengah sha’ (sekitar 1,2 kg makanan)  .

📚 Dalil dari Fikih Imam Syafi’i

Dikutip dari Roudlotuttholibin karya Imam An-Nawawi (majelis murid Syafi’i), disebutkan ada 4 kondisi antara pencukur dan dicukur. Bila keduanya sudah halal, maka tidak ada hukum apapun baik dam maupun dosa  .

Kondisi ini mewujud saat keduanya sudah tahallul, sehingga pencukuran kelompok bersama diperbolehkan dan tanpa sanksi.

🔗 Baca artikel selengkapnya di sumber resminya:

👉 NU Jombang – Hukum Orang Belum Tahallul Tapi Cukur Rambut Jamaah Haji