Hukum Mengulang-ulang Umrah, Ibadah atau Kesalahan?

Bagi banyak jamaah, kesempatan untuk berada di Tanah Suci adalah momen yang sangat berharga. Seringkali muncul keinginan untuk memaksimalkan ibadah, salah satunya dengan melaksanakan umrah berulang kali dalam satu perjalanan. Namun, pertanyaan mendasar pun timbul: apakah hal tersebut dianjurkan dalam syariat? Bagaimana hukumnya, terutama jika dilakukan saat menunaikan haji tamattu’?

Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum mengulang-ulang umrah. Simak penjelasan di bawah:

Hukum Dasar Mengulang Umrah

Menjawab pertanyaan mengenai bolehkah seseorang mengulang umrah setelah menyelesaikan umrah yang pertama, Buya Yahya menegaskan bahwa hal tersebut dianjurkan.

“Menurut jumhur ulama, selain mazhab Imam Malik, dan juga ada riwayat dari Imam Ahmad, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, dan hampir semuanya mengatakan bahasanya dianjurkan untuk mengulang-ulang umrah selagi kita bisa,” jelas Buya Yahya.

Dengan demikian, pada dasarnya, memperbanyak ibadah umrah selama berada di Tanah Suci adalah sebuah amalan yang dianjurkan dan tidak dilarang.

Kaitan dengan Dam saat Haji Tamattu’

Salah satu keraguan yang sering muncul adalah terkait denda atau dam. Banyak yang khawatir jika mengulang umrah saat melaksanakan haji tamattu’ akan menyebabkan kewajiban membayar dam berkali-kali.

Buya Yahya meluruskan pemahaman ini. Beliau menjelaskan bahwa dam pada haji tamattu’ hanya dikenakan satu kali.

“Kalau dia mengulang umrah, kena dam lagi? Tidak kena dam lagi. Dam cukup satu,” tegasnya. Beliau melanjutkan, “Damnya itu adalah bukan karena umrahnya, tapi damnya karena hajinya, dia miqatnya tidak kembali ke tempat dia seharusnya mengambil miqat waktu masuk.”

Dam pada haji tamattu’ dikenakan karena jamaah mengambil miqat haji dari Makkah, bukan dari miqat asal mereka. Jadi, pengulangan ibadah umrah setelahnya tidak menambah kewajiban dam baru.

Miqat untuk Umrah yang Diulang

Lalu, dari mana seorang jamaah harus memulai ihram jika ingin mengulang umrah saat sudah berada di Makkah? Buya Yahya menjelaskan bahwa miqatnya adalah dari tanah halal terdekat di luar batas Tanah Haram.

“Kalau sudah kita berada di Makkah, maka miqatnya adalah ke adnal hil (tempat halal terdekat), bisa Tan’im, bisa Ji’ranah, dan yang lainnya,” tutur beliau.

Mengambil miqat dari lokasi-lokasi yang berbeda, seperti Tan’im pada satu kesempatan dan Ji’ranah pada kesempatan lain, juga diperbolehkan. “Boleh saja, mungkin pengin sambil rekreasi dan sebagainya, boleh. Mengulang-ulang umrah boleh, cuman paling dekatnya adalah Tan’im,” tambahnya.

Nasihat Penting: Utamakan Kesehatan

Meskipun dianjurkan, Buya Yahya memberikan sebuah nasihat yang sangat penting: ukur kemampuan dan kesehatan diri. Ibadah umrah memerlukan kekuatan fisik. Terlalu memforsir diri untuk umrah sunnah bisa berisiko mengganggu puncak ibadah haji yang wajib dan jauh lebih berat.

“Harus ukur kesehatan kita, karena belum selesai, masih ada yang lebih berat lagi. Kita harus wukuf di Arafah, kadang jalan kaki nanti menuju Muzdalifah, kadang sampai ke Mina, ini perlu tenaga, energi. Maka jangan boros-boros tenaga,” pesan Buya Yahya.

Beliau menekankan, jangan sampai karena terlalu bersemangat mengulang-ulang umrah, jamaah justru jatuh sakit atau kehabisan tenaga saat puncak haji tiba. Sumber

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Mengulang-ulang umrah hukumnya dianjurkan oleh mayoritas ulama.
  2. Saat haji tamattu’, pengulangan umrah tidak menambah kewajiban dam. Dam hanya satu kali untuk pelaksanaan haji tamattu’ itu sendiri.
  3. Miqat untuk umrah yang diulang bagi orang yang sudah di Makkah adalah dari tanah halal terdekat, seperti Tan’im atau Ji’ranah.
  4. Yang terpenting adalah memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan, jangan sampai ibadah sunnah mengganggu pelaksanaan rukun haji yang wajib.

Umrah bersama rehlata
Layanan kami