Hukum Rambut Rontok dan Kuku Terpotong Saat Ihram
Ketika seorang Muslim memasuki keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah, ada sejumlah larangan yang harus dijaga dengan serius. Larangan tersebut mencakup:
-
Memotong kuku,
-
Mencukur atau mencabut rambut,
-
Menggunakan wewangian,
-
Melakukan hubungan suami istri,
-
Berburu hewan darat.
Namun, bagaimana jika dalam keadaan ihram seseorang tanpa sengaja memotong kuku atau rambut, atau mengalami kerontokan rambut secara alami?
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh dua ulama terkemuka, Ustadz Hengki dan Buya Yahya, mengenai persoalan ini.
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang terjadi hal-hal yang tidak direncanakan. Misalnya:
-
Seseorang menggigit kukunya tanpa sadar,
-
Menggaruk kepala dan rambut tercabut,
-
Rambut rontok karena memang kondisi tubuh,
-
Kuku patah karena terbentur atau saat memakai alas kaki.
Menurut Ustadz Hengki, dalam kasus seperti ini tidak ada dosa yang ditanggung.
“Apa yang dilakukan tanpa kesengajaan tidak membebani seseorang dengan dosa atau kewajiban fidyah.” sumber
Penjelasan Buya Yahya: Tidak Dosa Jika Tidak Sengaja
Buya Yahya menegaskan bahwa rambut yang rontok tanpa disengaja tidak menyebabkan dosa.
“Kalau engkau tidak merontokkannya, Allah tidak akan menghukum.”
Namun, jika seseorang sengaja mencabut rambutnya, seperti menggaruk dengan keras hingga tahu akan menyebabkan rambut rontok, atau menyisir rambut yang sudah diketahui mudah rontok, maka hal itu termasuk pelanggaran ihram.
Bagi jamaah yang tahu bahwa dirinya memiliki rambut mudah rontok, berikut beberapa tips untuk menjaga ihram tetap sah:
-
Hindari menyisir rambut selama ihram,
-
Jangan menggaruk kepala atau bagian tubuh secara berlebihan,
-
Biarkan kuku apa adanya, jangan dimainkan,
-
Latih kesabaran dan ketawadhuan sebagai bentuk ibadah.
“Dilatih tawaduk sebentar saja di hadapan Allah. Umrah hanya beberapa menit saja.” – Buya Yahya sumber
Islam adalah agama yang penuh rahmat. Dalam keadaan ihram pun, Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan. Maka jika seseorang mengalami kerontokan rambut atau kuku terpotong tanpa disengaja, maka itu tidak berdosa dan tidak membatalkan ihram.
Namun, jika dilakukan dengan sengaja, maka wajib melaksanakan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab syar’i.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita, menjaga niat dan kesucian ibadah kita, serta memudahkan seluruh jamaah dalam menunaikan haji dan umrah.