Menelusuri Sejarah dan Hikmah Puasa Asyura
Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Di dalamnya terdapat sebuah hari yang sangat istimewa, yaitu hari Asyura, yang jatuh pada tanggal 10 Muharram. Hari ini dikenal sebagai hari yang penuh keutamaan, terutama dengan amalan puasa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ”
“Aku berharap kepada Allah agar puasa Asyura menghapuskan dosa setahun yang lalu.”
(HR. Muslim)
Ketika Nabi Muhammad ﷺ hijrah ke Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Rasulullah ﷺ pun bertanya kepada mereka alasan puasa tersebut.
Mereka menjawab:
“هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى”
“Ini adalah hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya dari musuh mereka. Maka Musa pun berpuasa sebagai tanda syukur kepada Allah.”
Mendengar hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“أَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ”
“Aku lebih berhak mengikuti Musa daripada kalian.”
Maka Rasulullah ﷺ pun ikut berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa. Inilah awal mula umat Islam mengenal puasa Asyura
Kekhawatiran Menyerupai Yahudi
Ketika para sahabat mengetahui bahwa kaum Yahudi juga mengagungkan hari Asyura, mereka merasa tidak nyaman jika hanya mengikuti kebiasaan tersebut tanpa perbedaan.
Sebagian sahabat kemudian berkata:
“Ya Rasulullah, ini adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi.”
Menanggapi hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda (HR. Muslim):
“لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ”
“Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa juga pada hari kesembilan.”
Dalam riwayat lain dari Sayyidina Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“صُومُوا عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ، صُومُوا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ”
“Berpuasalah kalian pada hari Asyura, dan berbedalah dengan kaum Yahudi. Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”
Pendapat Para Ulama Tentang Puasa Asyura
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum mengkhususkan puasa hanya pada tanggal 10 Muharram saja.
-
Menurut Madzhab Abu Hanifah, hal itu makruh.
-
Sedangkan jumhur ulama (mayoritas), seperti dari Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, tidak menganggapnya makruh. Bahkan, tetap dihukumi sunnah, meskipun hanya satu hari.
Namun, lebih utama jika ditambahkan dengan hari sebelumnya atau sesudahnya.
Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, puasa Muharram memiliki tingkatan-tingkatan sebagai berikut:
-
Tingkatan tertinggi: Puasa pada tanggal 9, 10, dan 11.
-
Tingkatan tinggi: Puasa tanggal 9 dan 10.
-
Tingkatan tinggi pula: Puasa tanggal 10 saja.
-
Lebih tinggi lagi: Jika ditambah dengan hari-hari lain di bulan Muharram.
-
Lebih luas lagi: Memperbanyak puasa sunnah di sepanjang bulan Muharram.
Maka dari itu, meskipun berpuasa di tanggal 10 Muharram saja tetap memiliki keutamaan, menambah hari sebelumnya atau sesudahnya akan lebih utama.
Buya Yahya menyampaikan bahwa hendaknya kaum Muslimin tidak hanya berpuasa di awal bulan Muharram lalu berhenti di tanggal 10. Justru puncak keutamaannya adalah tanggal 10, dan sangat dianjurkan untuk menambahnya di tanggal 9 atau 11.
Semoga Allah memberikan kekuatan untuk kita agar dapat menjalankan sunnah Rasulullah ﷺ dengan penuh cinta dan keikhlasan.