Larangan-Larangan Saat Ihram yang Wajib Dihindari Jamaah Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji, setiap jamaah diwajibkan menjaga kesucian dan kekhusyukan niat dengan menaati ketentuan ihram. Salah satu bentuk ketaatan tersebut adalah dengan menjauhkan diri dari larangan-larangan selama dalam keadaan ihram. Larangan ini bukan sekadar aturan formal, tetapi merupakan bagian penting dari kesempurnaan manasik haji. Melanggar larangan ihram dapat berdampak pada sah atau tidaknya ibadah, menimbulkan dosa, bahkan mengharuskan pelakunya membayar denda (dam/fidyah) sebagai bentuk kifarat. Oleh karena itu, memahami dan menghindari larangan-larangan ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga kesucian ibadah serta meraih haji yang mabrur.

Berikut larangan-larangan ketika ihram:

1. Hubungan seksual suami dan istri (jimak)

Hubungan seksual suami dan istri (jimak) Hubungan badan suami istri (jimak) diharamkan selama dalam keadaan ihram sebagaimana keterangan Al-Quran. Jimak merusak haji dan umrah dengan syarat tahu keharaman, sengaja, tanpa paksaan, dan mumayyiz.   Jimak merusak haji ketika dilakukan sebelum jamaah melakukan tahallul awal. Demikian juga berlaku pada umrah. Selain merusak haji dan umrah, jimak juga membuat jamaah mendapatkan dosa dan kafarah.

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ

Artinya, “Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak].” (QS Al-Baqarah: 197).  

2. Ciuman dan bersedap-sedapan (kontak fisik dengan syahwat)

Ciuman dan kontak fisik dengan syahwat diharamkan bagi jamaah haji, baik:

  1. Dengan penghalang maupun

  2. Tanpa penghalang, meski yang kedua tanpa konsekuensi sanksi fidyah.

Demikian juga dengan memeluk dan menyentuh dengan syahwat, baik menghasilkan ejakulasi (inzal) maupun tidak selama ihram. Ketika kulit suaminya bersentuhan dengan kulit istrinya dalam percumbuan atau dengan syahwat, maka tindakan tersebut dicatat sebagai dosa. Tatapan kepada lawan jenis juga diharamkan, meski tanpa konsekuensi fidyah.

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya: “Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (QS Al-Baqarah: 197)

3. Masturbasi

Jamaah haji dilarang melakukan masturbasi, baik dengan tangannya sendiri maupun dengan tangan istrinya. Jamaah terkena sanksi fidyah bila terjadi ejakulasi karena masturbasi tersebut. Masturbasi dengan tangan selain istri diharamkan. Masturbasi dengan tangan istri juga diharamkan selama ihram.

4. Nikah atau menikahkan

Jamaah haji diharamkan melangsungkan akad nikah, baik ijab maupun qabul. Juga tidak boleh menikahkan orang lain selama ihram. Akad nikah yang berlangsung ketika ihram tidak sah.

لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ

Artinya: “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim)

5. Mengenakan parfum

Jamaah haji diharamkan mengenakan parfum atau wangi-wangian pada badan, pakaian, atau alas kaki selama ihram. Dianjurkan memakai parfum sebelum niat ihram.

وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ

Artinya: “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Al-Bukhari)

6. Meminyaki rambut

Jamaah haji diharamkan memakai minyak (meski tidak wangi) pada rambut dan jenggot, meski hanya beberapa helai. Namun, boleh membasuh kepala dan badan dengan daun bidara atau sabun wangi karena tujuannya untuk membersihkan, bukan mewangikan.

7. Mencukur rambut dan bulu di tubuh

Jamaah haji diharamkan menghilangkan bulu yang tumbuh di tubuh dengan cara memotong, mencukur, mencabut, membakar, atau meminum obat perontok bulu.

وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ

Artinya: “Jangan mencukur (rambut) kepalamu.” (QS Al-Baqarah: 196)

8. Memotong kuku

Diharamkan memotong kuku tangan atau kaki selama ihram. Namun, diperbolehkan bila kuku pecah dan menimbulkan rasa sakit atau gangguan, tanpa fidyah.

9. Menutup kepala

Jamaah haji laki-laki diharamkan menutup kepala dengan sesuatu yang biasa menjadi penutup kepala seperti sorban, peci, atau topi.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ

“Nabi saw bersabda, ‘Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian yang menutupi kepala).” (HR Al-Bukhari)

10. Menutup wajah

Menutup wajah Jamaah haji perempuan diharamkan untuk menutup seluruh atau sebagian wajahnya selama ihram. Kalau suatu kain menutupi wajahnya tanpa sengaja, maka ia harus segera menyingkap kain tersebut. Jamaah haji perempuan juga diharamkan untuk memakai sarung tangan selama ihram.   لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ

Artinya, “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka/cadar dan sarung tangan.” (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

11. Mengenakan pakaian berjahit

Jamaah haji dilarang mengenakan pakaian berjahit yang menutupi sebagian atau seluruh tubuhnya selama ihram, kecuali karena uzur. Larangan ini berlaku untuk pakaian seperti baju, celana, sorban, dan jubah yang menutupi kepala. Namun, jamaah haji diperbolehkan memakai sandal atau bakiak, asalkan tidak menutupi seluruh jari kaki.

Hadis Riwayat Al-Bukhari:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنَ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا الْبَرَانِسَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ، فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ.

Artinya: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, seorang laki-laki datang lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami ketika ihram?” Maka Nabi ﷺ menjawab: “Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, atau jubah bertudung, kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, maka hendaklah ia memakai khuf (sepatu kulit) dan dipotong di bawah mata kaki.” (HR. Al-Bukhari)

Jamaah haji yang melanggar larangan-larangan ihram selain jimak, dikenakan salah satu dari tiga jenis denda (fidyah). Pelanggar boleh memilih salah satu dari ketiga jenis denda berikut:

  1. Menyembelih seekor kambing atau domba yang memenuhi syarat untuk kurban (jadz‘ah domba atau tsaniyyah kambing).

  2. Memberi makan enam orang miskin di Tanah Haram, masing-masing ½ sha’ (sekitar 1,5 kg makanan pokok).

  3. Berpuasa selama tiga hari.

Dalil Fidyah:

وَفِدْيَةُ ارْتِكَابِ وَاحِدٍ مِمَّا يُحْرَمُ بِالْإِحْرَامِ غَيْرَ الْجِمَاعِ:ذَبْحُ شَاةٍ مُجْزِئَةٍ فِي الْأُضْحِيَةِ، وَهِيَ جَذَعَةُ ضَأْنٍ أَوْ ثَنِيَّةُ مَعْزٍ، أَوْ تَصَدَّقُ بِثَلَاثَةِ أَصْعٍ لِسِتَّةٍ مِنْ مَسَاكِينِ الْحَرَمِ، الشَّامِلِينَ لِلْفُقَرَاءِ، لِكُلِّ وَاحِدٍ نِصْفُ صَاعٍ، أَوْ صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. فَمُرْتَكِبُ الْمُحَرَّمِ مُخَيَّرٌ فِي الْفِدْيَةِ بَيْنَ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ.

Artinya: “Denda atas pelanggaran selain jimak adalah: (1) menyembelih kambing; (2) sedekah 3 sha kepada 6 orang miskin; atau (3) puasa 3 hari. Pelanggar boleh memilih salah satunya.”

12. Berburu

Jamaah haji diharamkan menjebak atau memburu binatang liar darat yang halal dimakan, walaupun di luar Tanah Haram selama dalam ihram. Bila membunuh, wajib mengganti dengan binatang sejenis dan sebanding.

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

Artinya: “Diharamkan bagimu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram.” (QS Al-Maidah: 96)

13. Memotong pohon atau mencabut rumput hijau

Jamaah haji diharamkan memotong pohon atau mencabut rumput yang hijau baik di dalam maupun di luar ihram. Jamaah haji tidak boleh memotong pohon atau mencabut rumput yang hijau baik ditanam maupun tumbuh sendiri. Jamaah haji wajib mengganti dengan harga yang sebanding dengan pohon atau rumput yang dirusak.

   قالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إنَّ هذا البَلَدَ حَرَامٌ بحُرْمَةِ اللهِ لا يُعْضَدُ شَجَرُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ

 Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘’Kota ini terhormat karena penghormatan Allah. Pohonnya tidak boleh ditebang. Binatang liarnya tidak boleh diburu. Rumput basahnya tidak boleh dibersihkan.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

14. Berdebat sengit

Jamaa haji diharamkan untuk berdebat sengit atau bertikai meributkan hal yang tidak perlu selama pelaksanaan haji.

   الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya, “Haji adalah beberapa bulan yang ditentukan. Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji.” (Surat Al-Baqarah ayat 197).

Demikian keterangan singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga keterangan ini dapat dipahami dengan baik.

Baca juga:
Layanan kami
Pendaftaran Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025
Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko untuk Lulusan 2024 dan 2025