Mana Yang Lebih Utama, Melunasi hutang Atau Menunaika Ibadah Haji Atau Umroh?

Dalam Islam, ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Haji wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

Muslim, Baligh, Berakal, Merdeka, Mampu.

Yang dimaksud dengan “mampu” di sini tidak hanya dari segi fisik dan kesehatan, tetapi juga dari segi finansial, termasuk kemampuan dalam menyelesaikan kewajiban lainnya seperti hutang.

Bagaimana Jika Memiliki Hutang dan Ingin Berhaji?

Apabila seseorang memiliki harta yang cukup untuk berhaji, namun pada saat yang sama ia juga memiliki hutang yang telah jatuh tempo, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:

1. Hutang Telah Jatuh Tempo dan Harus Segera Dibayar

Jika hutang tersebut sudah jatuh tempo dan wajib untuk dilunasi saat itu juga, maka membayar hutang lebih diutamakan daripada melaksanakan ibadah haji atau umrah. Hal ini karena kewajiban membayar hutang termasuk dalam hak sesama manusia yang harus ditunaikan, dan tidak bisa ditunda jika sudah jatuh tempo.

Haji tidak diwajibkan bagi orang yang memiliki kewajiban finansial yang belum ditunaikan, sebab salah satu syarat wajib haji adalah “mampu”, sedangkan ia belum dianggap mampu secara finansial karena masih menanggung hutang.

2. Hutang Masih Bisa Ditunda Pembayarannya

Jika hutang tersebut bisa ditangguhkan atau pemilik hutang memberi kelonggaran waktu, dan ia yakin akan mampu melunasi hutangnya nanti, maka boleh baginya untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan harta yang ia miliki sekarang.

Namun, tetap disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang memberikan pinjaman atau ahli agama agar mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dan tidak menzalimi hak orang lain.

Jika Tidak Mampu Secara Fisik atau Finansial

  • Jika seseorang tidak mampu secara fisik, sementara ia memiliki harta yang cukup, maka ia dapat mewakilkan (membadalkan) haji atau umrah kepada orang lain yang memenuhi syarat.

  • Jika seseorang tidak memiliki harta, meskipun sehat secara fisik dan kuat secara mental, maka tidak wajib baginya melaksanakan haji atau umrah, hingga ia benar-benar mampu.

Kewajiban haji berlaku bagi mereka yang telah memenuhi semua syarat, terutama syarat kemampuan. Apabila seseorang memiliki kewajiban membayar hutang yang sudah jatuh tempo, maka kewajiban tersebut harus didahulukan daripada haji. Namun, bila masih ada kelonggaran dari pihak pemberi hutang dan ia yakin mampu melunasinya kemudian, maka tidak mengapa ia mendahulukan ibadah haji.

Semoga Allah memudahkan setiap langkah umat-Nya menuju ketaatan dan ibadah yang diterima.

Sumber

Baca juga:
Layanan kami