Mau Umrah tapi Masih Punya Utang, Mana Harus Didahulukan?

Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang antusias sekali untuk melakukan umrah, meskipun kadang dengan cara berutang. Bahkan ada sebagian yang tetap memaksakan diri untuk berangkat umrah meskipun masih punya tanggungan utang yang perlu dibayar. Bagaimana hukum memaksakan diri berangkat umrah dalam keadaan masih punya utang, apakah boleh?


Utang Adalah Amanah yang Harus Ditunaikan
Islam sangat menekankan pentingnya menyelesaikan utang. Dalam berbagai hadits, Rasulullah SAW bahkan menyebut bahwa ruh seseorang bisa tertahan jika masih memiliki utang yang belum dibayar.

Di dalam Islam juga mengatakan, melunasi utang adalah perbuatan wajib. Jika seseorang memiliki utang kepada orang lain, dan dia mampu untuk melunasinya, maka dia wajib untuk segera melunasinya. Menunda membayar utang setelah mampu adalah dosa dan termasuk perbuatan dzalim.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari, bahwa Nabi Saw bersabda;

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kedzaliman. Maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.

Oleh karena itu, jika seseorang masih punya utang, apalagi utang tersebut perlu untuk segera dilunasi, maka dia tidak boleh memaksakan diri untuk berangkat umrah. Sebaliknya, biaya untuk berangkat umrah wajib digunakan untuk melunasi utangnya. Jika mendahulukan berangkat umrah dibanding melunasi utangnya, maka dia telah melakukan kedzaliman dan perbuatan dosa.

Bahkan menurut ulama Syafiiyah, jika seseorang memiliki utang, maka dia tidak boleh pergi berangkat haji. Jika dia memaksa berangkat haji, maka boleh bagi pemberi utang untuk mencegahnya berangkat haji sampai dia melunasi utangnya.

Jika dalam masalah haji yang wajib tidak boleh memaksakan diri, apalagi dalam masalah umrah yang sunnah. Tentu lebih tidak boleh lagi untuk memaksakan diri untuk berangkat umrah sebelum utangnya dilunasi.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;

قال أصحابنا: من عليه دين حالٌّ وهو موسر يجوز لمستحق الدين منعه من الخروج إلى الحج وحبسه ما لم يؤد الدين، فإن كان أحرم فليس له التحلل ـ كما سبق ـ بل عليه قضاء الدين والمضي في الحج

Ulam Syafiiyah berkata; Barangsiapa memiliki utang yang harus segera dilunasi, dan dia mampu, maka boleh bagi pemberi utang untuk mencegah dan menahannya (berangkat haji) sebelum dia melunasi utangnya. Jika dia sudah ihram, maka dia tidak boleh tahallul-sebagaimana penjelasan terdahulu-, melainkan dia wajib melunasi utangnya dan berhenti melakukan ibadah haji.

Islam bukan sekadar mengatur tata cara ibadah, tetapi juga menanamkan nilai-nilai akhlak dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai semangat menjalankan ibadah sunnah seperti umroh membuat kita lalai terhadap amanah kepada sesama manusia

Kunjungi :
Layanan kami

Kategori: Umroh