Memahami Ifrad, Qiran, dan Tamattu’: Tiga Pilihan Manasik Saat Memasuki Makkah

Bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah haji atau umrah, saat memasuki kota suci Makkah adalah momen krusial yang menentukan bagaimana rangkaian ibadah akan dilaksanakan. Terdapat tiga pilihan utama (cara niat) yang bisa diambil oleh seorang jemaah, yang dikenal sebagai Ifrad, Qiran, dan Tamattu’.

Syekh Hisyam Kamil menjelaskan perbedaan mendasar dari ketiga pilihan ini, yang masing-masing memiliki tata cara dan konsekuensi yang berbeda, terutama terkait kewajiban membayar dam (denda) atau hady (sembelihan).

Berikut adalah penjelasan dari ketiga pilihan tersebut:

1. Haji Ifrad (Melaksanakan Haji Saja)

Pilihan pertama adalah Ifrad, yang berarti “menyendirikan”. Jemaah yang memilih Ifrad hanya berniat untuk melaksanakan ibadah haji saja.

  • Niat: Jemaah berniat “Labaik Allahumma bi Hajj” (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji).
  • Ritual: Setibanya di Makkah, jemaah melakukan Tawaf Qudum (tawaf kedatangan), yang hukumnya adalah sunnah.
  • Kewajiban: Orang yang melaksanakan Haji Ifrad tidak diwajibkan untuk membayar dam atau hady.
2. Haji Qiran (Menggabungkan Haji dan Umrah)

Pilihan kedua adalah Qiran, yang artinya “menggabungkan”. Jemaah berniat melaksanakan haji dan umrah sekaligus dalam satu rangkaian ihram.

  • Niat: Niatnya adalah “Labaik Allahumma bi Hajj wa Umrah” (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan umrah).
  • Ritual: Syekh Hisyam Kamil menjelaskan bahwa jemaah Qiran seakan melakukan dua ibadah dalam satu perjalanan. Ia cukup melakukan satu kali Tawaf dan satu kali Sa’i yang berlaku untuk haji sekaligus umrahnya.
  • Kewajiban: Karena menggabungkan dua ibadah dalam satu niat dan satu pekerjaan, jemaah yang mengambil Qiran diwajibkan membayar dam.
3. Haji Tamattu’ (Melaksanakan Umrah Dahulu, Baru Haji)

Pilihan ketiga adalah Tamattu’, yang berarti “bersenang-senang” atau “menikmati”. Ini adalah cara yang paling umum dipilih oleh jemaah haji, termasuk dari Indonesia. Jemaah berniat melaksanakan umrah terlebih dahulu, dan setelah selesai, baru berniat haji pada waktunya.

  • Niat: Jemaah berniat “Labaik Allahumma bi Umrah” (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah).
  • Ritual: Setibanya di Makkah, jemaah menyelesaikan seluruh rangkaian rukun umrah (Tawaf, Sa’i, lalu tahallul atau memotong rambut).
  • Kondisi: Setelah tahallul, jemaah bebas dari larangan ihram. Ia bisa memakai pakaian biasa dan “menikmati” jeda waktu hingga hari pelaksanaan haji (tanggal 8 Dzulhijjah) tiba.
  • Kewajiban: Sama seperti Qiran, jemaah yang melaksanakan Tamattu’ diwajibkan membayar dam karena ia mendapatkan kemudahan dan kenikmatan dengan melepaskan ihramnya di antara umrah dan haji.

Syekh Hisyam Kamil juga mengingatkan bahwa jika seseorang melewati miqat (batas wilayah untuk memulai ihram) tanpa berniat salah satu dari tiga cara di atas, ia harus kembali ke miqat untuk berniat atau membayar fidyah (denda).

Memahami ketiga pilihan ini sangat penting bagi calon jemaah agar dapat memilih jenis manasik yang paling sesuai dengan kondisi dan persiapan mereka.

Daftar Harga Paket Umroh Plus Mesir Rehlata Tour 2025

Layanan kami