Hukum Minum Saat Tawaf: Apakah Membatalkan Ibadah?

Ibadah tawaf merupakan salah satu momen paling sakral bagi seorang Muslim saat berada di Tanah Suci. Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan sebuah ritual yang memiliki kedudukan sangat agung di sisi Allah SWT.

Saking mulianya, Baginda Nabi Muhammad SAW bahkan menyebutkan bahwa tawaf itu kedudukannya selayaknya salat. Hal ini menunjukkan betapa tinggi dan istimewanya ibadah ini.

Namun, mengingat kondisi fisik manusia yang terbatas, terkadang muncul rasa letih atau haus yang tak tertahankan di tengah-tengah putaran tawaf, apalagi jika kondisi Masjidil Haram sedang padat atau cuaca sedang panas terik.

Muncul sebuah pertanyaan penting yang sering dirasakan jemaah: Ketika sedang tawaf dan merasa sangat haus, apakah boleh kita berhenti sejenak untuk minum air, padahal tawaf belum selesai?

Hukum Minum Saat Tawaf

Bagi Anda yang pernah atau akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci, penting untuk mengetahui hukum fikih terkait hal ini agar ibadah terasa lebih tenang.

Jawabannya adalah boleh. Jika seseorang yang sedang melaksanakan tawaf merasa kehausan atau keletihan, diperbolehkan baginya untuk meminum air meskipun rangkaian putaran tawafnya belum tuntas.

Landasan Dalil dan Pendapat Ulama

Kebolehan ini bukan tanpa dasar. Para ulama telah membahas hal ini dan memiliki landasan yang kuat baik dari kesepakatan (ijmak) maupun hadis Nabi SAW.

Berikut adalah dua landasan utama yang memperbolehkan minum saat tawaf:

  1. Kesepakatan Ulama (Ijmak) Imam Ibnu Mundzir di dalam kitabnya, Al-Ijma’, menyebutkan bahwa telah terjadi kesepakatan di kalangan para ulama mengenai dibolehkannya seseorang meminum air ketika sedang melaksanakan ibadah tawaf. Hal ini menandakan tidak ada perdebatan yang berarti di kalangan ahli fikih mengenai izin ini.
  2. Teladan dari Rasulullah SAW Selain ijmak, terdapat pula dalil dari sunah Nabi. Imam Ibnu Mundzir dalam kitabnya yang lain, Al-Isyraf, menukil sebuah riwayat dari para sahabat. Riwayat tersebut menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah suatu ketika sedang melakukan tawaf, dan beliau meminum air di tengah proses tersebut.

Peristiwa ini menjadi landasan terkuat bahwa minum saat tawaf tidak membatalkan ibadah tersebut dan diperbolehkan secara syariat.

Melaksanakan tawaf dengan khusyuk adalah tujuan utama setiap jemaah. Jika rasa haus mengganggu kekhusyukan tersebut, jangan ragu untuk meminum air. Islam adalah agama yang memudahkan umatnya, dan menjaga kondisi fisik agar tetap prima untuk menyelesaikan ibadah adalah hal yang baik.

Semoga Allah SWT memberikan kita semua nikmat kesehatan dan kesempatan untuk bisa beribadah tawaf secara langsung di Baitullah. Amin ya rabbal alamin. Sumber

Kunjungi daftar paket kami