
Tawaf adalah salah satu rukun penting dalam ibadah haji dan umrah yang memiliki kedudukan sangat agung di sisi Allah SWT. Ibadah mengelilingi Ka’bah ini seringkali menimbulkan pertanyaan praktis di kalangan jemaah, salah satunya: Bolehkah minum air ketika sedang tawaf?
Meskipun sebelumnya pernah disebutkan bahwa hal tersebut diperbolehkan, ternyata ada pandangan ulama yang menyatakan bahwa tindakan minum saat tawaf tergolong Khilaful Aula. Mari kita telaah pandangan ini lebih lanjut.
Pandangan Ulama: Tidak Makruh, Tapi Khilaful Aula
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al-Majmu’ menukil pernyataan dari Al-Imam Asy-Syafi’i, yang menjelaskan:
“Tidak mengapa bagi seseorang yang sedang tawaf untuk meminum air. Saya tidak memakhruhkannya (dalam artian dosa). Namun, saya lebih suka untuk meninggalkannya karena itu lebih sesuai dengan adab seseorang beribadah kepada Allah.”
Dari pernyataan ini, dapat disimpulkan bahwa secara hukum:
- Hukum Asal: Minum air saat tawaf adalah dibolehkan dan tidak termasuk perbuatan yang mendatangkan dosa.
- Hukum Terbaik: Meninggalkannya adalah sikap yang lebih diutamakan.
Apa itu Khilaful Aula?
Istilah Khilaful Aula memiliki arti menyelisihi yang lebih utama.
- Jika seseorang meninggalkannya (tidak minum), maka itu adalah perbuatan yang lebih utama (Aula).
- Jika seseorang mengerjakannya (minum), maka tidak ada dosa baginya, namun ia menyelisih yang lebih utama.
Alasan di Balik Khilaful Aula
Tawaf adalah ibadah yang sangat mirip dengan shalat dan ibadah-ibadah agung lainnya, di mana ia menuntut adanya kekhusyu’an. Kekhusyu’an tersebut membutuhkan:
- Ketenangan pikiran
- Ketenangan jiwa
- Ketenangan hati
Ketika seseorang minum air, dikhawatirkan hal itu merusak konsentrasinya dan mengganggu kekhusyu’annya dalam beribadah. Adab beribadah di hadapan Allah SWT menuntut kita untuk berada dalam kondisi fokus dan penuh penghayatan.
Kesimpulan Hukum
Pada akhirnya, bagi jemaah yang benar-benar membutuhkan air, hukumnya adalah boleh minum air saat tawaf. Namun, mengingat nilai keutamaan dan adab beribadah:
Meninggalkan minum saat tawaf itu lebih utama dan lebih sesuai dengan adab ketika seseorang beribadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga penjelasan ini menambah pemahaman kita tentang adab dan fiqih dalam melaksanakan ibadah tawaf. Sumber
