
Dalam pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah, setiap jemaah terikat dengan aturan-aturan Ihram. Sering kali muncul kebingungan di kalangan jemaah mengenai konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran (melanggar larangan Ihram), terutama jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang atau melibatkan beberapa jenis larangan sekaligus.
Dalam sebuah kajian, Buya Yahya memberikan penjelasan mendetail mengenai cara menghitung Dam (denda) bagi jemaah yang melanggar larangan Ihram, baik secara sengaja maupun tidak. Berikut adalah rangkumannya.
1. Memahami Kaidah “Satu Jenis” dan “Beda Jenis”
Kunci utama dalam menghitung jumlah Dam yang harus dibayar terletak pada jenis pelanggarannya. Buya Yahya menjelaskan kaidah fiqih sederhananya sebagai berikut:
- Pelanggaran Sejenis (Satu Kategori): Jika seorang jemaah melakukan beberapa pelanggaran yang masih dalam satu kategori, maka hal tersebut dihitung sebagai satu pelanggaran.
- Contoh: Seorang laki-laki memakai baju berjahit, memakai celana, dan memakai peci/topi. Ketiga hal ini masuk dalam kategori “larangan berpakaian”. Maka, ia hanya dikenakan kewajiban membayar 1 (satu) Dam.
- Pelanggaran Beda Jenis: Jika pelanggaran yang dilakukan berasal dari kategori yang berbeda, maka hitungan Dam-nya dijumlahkan.
- Contoh: Seseorang memakai baju berjahit (kategori pakaian) dan memakai minyak wangi (kategori wewangian). Maka, ia dikenakan 2 (dua) Dam.
2. Studi Kasus: 3 Pelanggaran Sekaligus
Dalam video tersebut dibahas sebuah kasus spesifik: Bagaimana jika seseorang memakai parfum, penutup kepala, dan kaos kaki sekaligus?
Berdasarkan kaidah di atas, perhitungannya adalah:
- Penutup Kepala & Kaos Kaki: Keduanya adalah pelanggaran kategori berpakaian (penutup). Ini dihitung 1 paket.
- Parfum: Ini adalah pelanggaran kategori wewangian (terpisah).
Kesimpulan: Meskipun melakukan 3 tindakan terlarang, jemaah tersebut hanya diwajibkan membayar 2 Dam, bukan 3.
3. Pilihan Cara Membayar Dam
Bagi jemaah yang terkena kewajiban membayar Dam akibat pelanggaran Ihram (seperti memakai pakaian berjahit atau wewangian), dendanya bersifat Takhyir (pilihan). Jemaah bisa memilih salah satu dari tiga opsi berikut:
- Menyembelih seekor kambing.
- Berpuasa selama 3 hari.
- Membayar fidyah atau sedekah makanan (sesuai takaran zakat fitrah) kepada fakir miskin.
4. Kasus Khusus: Petugas Haji dan Seragam
Buya Yahya juga menyoroti kasus petugas haji yang terkadang diwajibkan memakai seragam dinas (baju dan celana berjahit) saat bertugas, padahal sedang dalam kondisi Ihram.
Dalam kondisi ini, petugas tersebut tetap terkena kewajiban membayar Dam. Karena baju dan celana adalah satu jenis pelanggaran, maka petugas tersebut cukup membayar satu kali Dam saja.
5. Peringatan Keras: Denda vs Dosa
Poin paling penting yang ditekankan oleh Buya Yahya bukanlah pada teknis pembayaran dendanya, melainkan pada hukum kesengajaan.
- Jika Tidak Sengaja/Terpaksa (Uzur): Jemaah wajib membayar Dam, namun tidak berdosa.
- Jika Sengaja Tanpa Uzur: Jemaah wajib membayar Dam, dan ia menanggung dosa besar.
Buya Yahya mengingatkan, “Permasalahannya yang lebih gede adalah masalah dosanya. Kalau dam-nya (seperti) zakat fitrah itu sedikit.” Sumber
Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk sangat berhati-hati menjaga larangan Ihram. Jangan menggampangkan pelanggaran hanya karena merasa mampu membayar dendanya.

