Direktur Utama Rehlata Tour Mewakili ASPHURI Hadiri Rapat Bersama Kemenhaj

Kawal Rencana Aturan Umroh Mandiri, Direktur Utama Rehlata Tour Mewakili ASPHURI Hadiri Rapat Bersama Kemenhaj

JAKARTA – Direktur Utama Rehlata Tour, Rubie Hazinoto, hadir mewakili Aliansi Silaturrahmi Penyelenggara Haji dan Umroh Azhari Indonesia (ASPHURI) dalam rapat krusial penyusunan Draft Pedoman Penyelenggaraan Umroh Mandiri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umroh, Kementerian Haji (Kemenhaj) RI.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (3/3/2026) ini menjadi langkah awal strategis Pemerintah dalam merumuskan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Meluruskan Definisi “Umroh Mandiri”
Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa skema “Umroh Mandiri” yang tengah digodok dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 4/2025 bukanlah perjalanan tanpa pengawasan. Dalam rancangannya, jamaah mandiri nantinya wajib memenuhi persyaratan khusus, termasuk kepemilikan visa dan bukti pembelian paket layanan dari PPIU yang terakreditasi melalui sistem informasi resmi.

“Kami di ASPHURI dan Rehlata Tour hadir untuk memastikan bahwa draf pedoman ini tetap memberikan prioritas pada kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi jamaah,” tegas Rubie Hazinoto.

Rencana Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi
Salah satu poin utama pembahasan adalah rencana Pemerintah dalam membangun sistem informasi terintegrasi—serupa platform Nusuk—guna memvalidasi dokumen jamaah.

Skema teknis yang tengah dimatangkan ini mencakup proses verifikasi digital melalui unggah dokumen ke sistem Kemenhaj, yang kemudian disinergikan dengan layanan PPIU resmi untuk pemilihan paket akomodasi, transportasi, hingga visa. Sebagai tahap akhir, setelah proses validasi rampung, jamaah direncanakan akan menerima Electronic Card sebagai identitas resmi selama berada di Tanah Suci.

Catatan Kritis: Penegakan Hukum dan Mitigasi Risiko
Sebagai perwakilan asosiasi, Rubie Hazinoto memberikan catatan kritis terhadap draf tersebut, terutama mengenai Tanggung Jawab Hukum. ASPHURI mendesak kejelasan aturan jika terjadi kasus jamaah “kabur” atau overstay, agar risiko sanksi tidak serta-merta dibebankan kepada PPIU sebagai penyedia layanan.

Selain itu, asosiasi mendorong Law Enforcement yang tegas terhadap oknum yang mempromosikan umroh mandiri ilegal. Berdasarkan Pasal 122 UU No. 4 Tahun 2025, pihak yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Langkah Selanjutnya
Pihak Kemenhaj menyatakan akan mempercepat pematangan infrastruktur sistem informasi ini mengingat kementerian yang baru saja terbentuk. Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pembahasan pedoman akan berlanjut pada pertemuan berikutnya untuk mendetailkan aspek teknis dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

Dengan partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan ini, Rehlata Tour terus membuktikan komitmennya dalam mengawal ekosistem industri umroh yang lebih aman, tertib, dan sesuai syariat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Kunjungi daftar paket kami

Paket Umroh 2026 , Paket Umroh Plus Mesir Umroh Harmoni Reguler 2026 , Paket Umroh Bahagia Plus Mesir Rincian Harga All-In Rp 35 JutaanPaket Umroh Reguler