
Bagi setiap Muslim yang menjalankan ibadah Haji atau Umroh, kalimat Talbiyah (Labbayk Allahumma Labbayk…) merupakan dzikir utama yang dikumandangkan sebagai jawaban atas panggilan Allah SWT. Namun, terdapat aturan fiqih mengenai kapan waktu yang tepat untuk menghentikan bacaan tersebut, khususnya dalam ibadah Umroh.
Penjelasan dalam Kitab Mugnil Muhtaj
Mengacu pada penjelasan Al-Imam Al-Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya yang fenomenal, Mugnil Muhtaj, beliau memberikan panduan yang jelas bagi para jamaah umroh:
“Adapun orang yang mengerjakan ibadah Umroh, maka ia akan menghentikan Talbiyahnya jika memulai Tawaf. Sebab, Tawaf merupakan sebab di antara sampainya pada Tahallul.”
Mengapa Talbiyah Berhenti Saat Tawaf?
Ada alasan filosofis dan praktis di balik aturan ini:
- Puncak Panggilan: Talbiyah adalah jawaban hamba atas panggilan Allah untuk beribadah ke Tanah Suci. Ketika seseorang sudah sampai di depan Ka’bah dan memulai Tawaf, ia telah “sampai” pada tujuan utama ibadah tersebut.
- Transisi ke Dzikir Khusus: Saat memulai Tawaf, fokus jamaah berpindah. Alih-alih mengumandangkan Talbiyah, jamaah disunnahkan untuk menyibukkan diri dengan dzikir-dzikir khusus Tawaf, doa, serta permohonan ampunan selama mengelilingi Ka’bah.
- Proses Menuju Tahallul: Tawaf adalah rangkaian pertama dari rukun yang akan membawa jamaah menuju Sa’i dan diakhiri dengan Tahallul (memotong rambut). Dengan dimulainya Tawaf, proses penyelesaian ibadah Umroh telah dimulai.
Setelah menghentikan Talbiyah dan menyelesaikan Tawaf, jamaah melanjutkan rangkaian dengan:
- Sa’i: Berjalan kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
- Tahallul: Sebagai bentuk penyelesaian dan simbol kembalinya jamaah dari keadaan ihram ke keadaan halal kembali. sumber.
Semoga Allah SWT memberikan kita semua nikmat dan kesempatan untuk bisa beribadah ke Tanah Suci dengan pemahaman ibadah yang sempurna.
Baca Juga : Kunjungi daftar paket kami
Paket Umroh 2026 , Paket Umroh Plus Mesir , Umroh Harmoni Reguler 2026 , Paket Umroh Bahagia Plus Mesir , Rincian Harga All-In Rp 35 Jutaan, Paket Umroh Reguler

