
Bagi umat Muslim yang sedang atau pernah melaksanakan ibadah haji, istilah Tawaf Qudum tentu sudah tidak asing lagi. Namun, tahukah Anda bahwa dalam literatur fikih klasik, ibadah ini juga kerap disebut dengan istilah Tawaf Qadim?
Imam An-Nawawi rahimahullah ta’ala dalam kitab monumental beliau, Al-Majmu’, menyebutkan bahwa Tawaf Qudum memiliki nama lain, yaitu Tawaf Qadim. Lantas, apakah ada perbedaan mendasar di antara kedua istilah tersebut? Mari kita bedah penjelasannya dari sisi bahasa dan hukum Islam.
Perbedaan dari Sisi Tata Bahasa (Linguistik)
Secara makna umum, kedua istilah ini merujuk pada aktivitas ibadah yang sama. Namun, jika ditinjau dari ilmu tata bahasa Arab (nahwu/sharaf), keduanya memiliki sudut pandang yang berbeda:
1. Tawaf Qudum (Sudut Pandang Peristiwa)
Kata Qudum merupakan bentuk masdar (kata benda abstrak) yang berarti kedatangan. Mengapa disebut Tawaf Qudum? Karena penamaan ini disandarkan pada peristiwa atau momentumnya, yaitu tawaf yang dilaksanakan oleh seseorang yang baru saja datang atau tiba di Kota Makkah Al-Mukarramah untuk menunaikan ibadah haji.
2. Tawaf Qadim (Sudut Pandang Pelaku)
Sementara itu, kata Qadim merupakan bentuk isim fa’il (kata benda yang menunjukkan pelaku) yang berarti orang yang datang. Mengapa disebut Tawaf Qadim? Penamaan ini dinisbatkan langsung kepada subjek atau pelakunya. Artinya, tawaf ini dilakukan oleh sang “Qadim” (orang yang baru pertama kali menapakkan kaki di Makkah) dalam rangkaian ibadah hajinya.
Singkatnya, perbedaan kedua istilah ini hanyalah masalah redaksi bahasa: yang satu menitikberatkan pada peristiwanya (kedatangan), sedangkan yang lain menitikberatkan pada pelakunya (orang yang datang).
Bagaimana dengan Hukum Fikihnya?
Jika dari sisi nama terdapat perbedaan struktur bahasa, maka dari segi hukum fikih keduanya sama sekali tidak berbeda. Ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan Tawaf Qudum (atau Tawaf Qadim) bagi jamaah haji yang baru tiba di Makkah adalah Sunah.
Ibadah ini berfungsi sebagai bentuk penghormatan (tahiyyah) terhadap Baitullah (Ka’bah), mirip seperti salat tahiyyatul masjid ketika kita baru memasuki masjid. Karena hukumnya sunah, apabila seorang jamaah tidak sempat melaksanakannya karena alasan tertentu, ibadah hajinya tetap sah dan tidak dikenakan denda (dam).
Perdebatan atau kebingungan antara istilah Tawaf Qudum dan Tawaf Qadim tidak perlu terjadi. Keduanya adalah dua nama untuk satu ibadah yang sama. Perbedaan di antara keduanya murni dari aspek kebahasaan antara kata kerja pembendaan (masdar) dan kata penunjuk pelaku (isim fa’il).
Semoga penjelasan singkat yang bersumber dari pemikiran Imam An-Nawawi ini dapat menambah wawasan keislaman kita dan membuat ibadah kita di tanah suci menjadi lebih bermakna. Sumber Materi
Baca Juga : Kunjungi daftar paket kami, Rincian Harga Paket Umroh Plus Mesir 2026 Terbaru
Pilihan Paket Umroh , Paket Umroh Plus Mesir , Umroh Harmoni Reguler 2026 , Paket Umroh Bahagia Plus Mesir , Rincian Harga All-In Rp 35 Jutaan, Paket Umroh Reguler, Daftar Paket Umroh Rehlata Tour 2026, Peluang Emas Studi di Timur Tengah: Pendaftaran Kuliah S1 di Yordania Tahun Akademik 2026 Resmi Dibuka

