Perempuan Umrah Tanpa Mahram, Boleh Nggak? Ini Pendapat Ulama
Di tengah kemudahan akses untuk umrah ke baitullah ada satu hal yang kerap membuat dilema kaum wanita untuk melaksanakan umrah, yaitu perihal hukum wanita melaksanakan umrah tanpa didampingi mahramnya. Pembahasan ini sudah menjadi diskusi panjang di kalangan ulama yang melahirkan jawaban beragam. Berikut rangkuman singkat hukum perempuan pergi umrah tanpa didampingi mahramnya menurut para ulama.
Pengertian Mahram
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata mahram dalam konteks ini diartikan sebagai seorang laki-laki yang dianggap dapat melindungi wanita yang akan melakukan ibadah haji (suami, anak laki-laki, dan sebagainya). Kata Mahram juga dapat diartikan sebagai orang-orang yang haram dinikahi secara permanen dalam syariat islam karena sebab tertentu, seperti sebab nasab, persusuan, atau pernikahan.
Pandangan Ulama Tentang Hukum Perempuan Umrah Tanpa Mahram
Dalam hal ini ulama berseberangan pendapat. Ada yang melarang dan ada juga yang membolehkan tapi dengan syarat. Ulama mazhab hanafi dan mazhab hambali sepakat bahwa seorang perempuan dilarang melakukan perjalanan jauh (safar), termasuk haji dan umrah tanpa didampingi mahramnya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan perempuan dilarang bepergian tanpa didampingi mahram adalah karena bepergian sendiri akan membuat perempuan rentan terhadap bahaya dan fitnah, terutama di tempat ramai dan di jalur perjalanan yang panjang dan mungkin tidak aman. Mahram disini tidak hanya berfungsi sebagai pelindung fisik, tetapi juga sebagai perlindungan moral dan psikologis, serta menjaga kehormatan dan martabat perempuan.
Sementara ulama syafi’i, maliki, dan sebagian ulama kontemporer sepakat membolehkan perempuan umrah tanpa mahram, namun dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu bersama rombongan perempuan yang dapat dipercaya dan dalam kondisi aman.
Dasar pembolehan ini karena alasan utama disyariatkan mahram adalah kekhawatiran akan fitnah dan ketidakamanan. Jika alasan ini hilang, karena adanya rombongan yang aman dan jaminan keamanan dari travel penyelenggara umrah misalnya, maka hukumnya bisa berubah.
Saat ini kondisi telah berubah, jika zaman dulu jalanan tidak aman dan banyak dipenuhi resiko, sekarang telah tersedia alat transportasi modern yang aman dan juga telah tersedia jasa penyelenggara umrah yang aman dan terorganisir. Sehingga alasan pelarangan perempuan bepergian tanpa mahram hilang. Kendati demikian, pergi bersama mahram, suami atau anak adalah pilihan terbaik dan paling aman.
Kunjungi :
Layanan kami